Detail Berita

BALIKPAPAN - Satgas COVID-19 Kota Balikpapan menggelar rilis media, Senin (18/7/2022) di Lobi Balaikota. Dalam rilis ini hadir Kepala Dinas Kesehatan, Andi Sri Juliarty dan Kepala Satpol PP Zulkifli. Beberapa hal yang disampaikan antara lain mengenai surat edaran terbaru pemerintah pusat mengenai kegiatan berskala besar.
Kepala Dinas Kesehatan, Andi Sri Juliarty menjelaskan, Satgas Covid-19 Nasional telah mengeluarkan surat edaran nomor 20 tahun 2022. Edaran tersebut mengatur kegiatan berskala besar. Dan telah ditetapkan bahwa rekomendasi kegiatan tersebut berasal dari satgas covid nasional, dan bukan satgas kota. Untuk izin kegiatan berskala besar ini, lanjut dia, dapat diakses melalui laman web satgas nasional.
"Jadi semua izin kegiatan berskala besar ini isinya diarahkan ke satgas nasional. Kemudian wajib dapat izin dari kepolisian. Selain itu seluruh peserta wajib sudah booster," sebutnya.
Ia menegaskan, panitia pelaksana perlu melakukan koordinasi dengan aparat terkait untuk memastikan seluruh peserta sudah mendapatkan vaksin booster. Hal ini dapat dipastikan melalui aplikasi maupun manual.
"Mereka juga perlu menyiapkan keamanan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai protokol kesehatan," lanjutnya. Selain itu, apabila kegiatan berskala besar ini mengundang tamu VVIP, maka perlu ditambah tes PCR," ungkap Dio.
Sementara, ditambahkan Kepala Satpol PP Zulkifli, aturan yang dimaksud ditujukan untuk kegiatan berskala besar yang mengundang lebih dari 1.000 orang secara fisik dan datang secara bersamaan. Aturan ini tidak berlaku untuk acara pernikahan yang tamu tidak datang bersamaan atau ada sirkulasi dan pembagian waktu.
"Bukan itu yang dimaksud. Karena pernikahan waktunya kan sampai sore dan diatur. Kemudian datangnya tidak bersamaan, ada sirkulasi. Paling tidak yang datang 100 orang," sebutnya.
Sementara untuk kegiatan dengan massa mencapai 1.000 orang lebih harus memenuhi tiga syarat utama. "Jika diprediksi kegiatan akan melibatkan massa berskala besar, rekomendasi kami arahkan ke Satgas nasional. Kedua adalah izin keramaian kepolisian, dan harus booster," tuturnya.
Sampai saat ini cakupan vaksinasi booster di Kota Balikpapan mencapai 42 persen. Ini artinya sekitar 60 an persen belum boster dan tentu itu jadi perhatian pihak Satgas Covid-19 Kota Balikpapan. Artinya jika ada kegiatan berskala besar, tentu ada yang belum di booster.
"Sehingga seperti diketahui sebelumnya ada tiga kegiatan berskala besar yang terpaksa ditunda. Jadi waktu kegiatan yang menghadirkan orang di bawah jumlah tersebut tetap dilaksanakan. Misalnya kafe itu bukan yang menghadirkan artis ibukota, asalkan yang hadir tidak termasuk kegiatan berskala besar," bebernya.
Pada dasarnya untuk kegiatan yang tidak termasuk kegiatan berskala besar akan tetap direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 Kota Balikpapan. "Kita lihat lagi Agustus. Karena saat ini kita bergerak ke level 2. Jika nanti kita level 2, maka kegiatan masyarakat dibatasi 75 persen," jelasnya. (diskominfo/cha/mgm)
Berita Terpopuler

HUT KOTA 117
Ditulis oleh: -22 Januari 2014 - 4630 Lihat

24 Desember, Hasil TKD CPNS 2013 Dapat Dilihat di...
Ditulis oleh: -20 Desember 2013 - 4147 Lihat

Seleksi CPNS Balikpapan Dijamin Bersih
Ditulis oleh: -6 Oktober 2014 - 4122 Lihat

Balikpapan Bangga Kirimkan Atlet Asli Daerah
Ditulis oleh: -7 November 2014 - 3271 Lihat

Keterangan Pelaksanaan Kegiatan dan Pengalihan Aru...
Ditulis oleh: -4 November 2014 - 3166 Lihat

Balikpapan Juara Asean
Ditulis oleh: -5 November 2014 - 3030 Lihat