Detail Berita

Balikpapan, Humpro - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Balikpapan membuat surat edaran kepada para pelaku usaha di Kota Balikpapan perihal Larangan Peredaran Apel Gala Dan Granny Smith karena mengandung bakteri Listeria Monocytogenes yang membahayakan tubuh manusia.
Edaran ini dikeluarkan sebagai tindaklanjut atas surat Direktur Jendral standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor: 10/SPK/SD/01/2015 perihal larangan peredaran apel gala dan granny Smith.
“Larangan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha mulai dari pengecer, importir, distributor, hingga konsumen,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Balikpapan Doortje di ruang kerjanya, Selasa Pagi (3/1).
Doortje menjelaskan apel yang dilarang peredarannya ini adalah apel yang diproduksi oleh Bidart Bros Bakersfield, CA 93312 Amerika. Larangan ini dikeluarkan agar masyarakat luas terhindar dari bahaya mengkonsumsi apel tersebut yang mengandung bakteri Listeria Monocytogenes. Bakteri ini menyebabkan infeksi serius dan fatal pada bayi, anak-anak, orang sakit dan lanjut usia dan orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah.
“Sedangkan bagi orang sehat yang terinfeksi bakteri ini dapat menderita gejala jangka pendek seperti demam tinggi, sakit kepala parah, pegal, mual, sakit perut, dan diare serta dapat menyebabkan keguguran pada perempuan hamil,” jelasnya. (hms/mgm)
Klik di sini untuk mengunduh surat edaran selengkapnya.
Berita Terpopuler

HUT KOTA 117
Ditulis oleh: -22 Januari 2014 - 4627 Lihat

24 Desember, Hasil TKD CPNS 2013 Dapat Dilihat di...
Ditulis oleh: -20 Desember 2013 - 4143 Lihat

Seleksi CPNS Balikpapan Dijamin Bersih
Ditulis oleh: -6 Oktober 2014 - 4119 Lihat

Balikpapan Bangga Kirimkan Atlet Asli Daerah
Ditulis oleh: -7 November 2014 - 3268 Lihat

Keterangan Pelaksanaan Kegiatan dan Pengalihan Aru...
Ditulis oleh: -4 November 2014 - 3162 Lihat

Balikpapan Juara Asean
Ditulis oleh: -5 November 2014 - 3027 Lihat