Detail Berita

Balikpapan – Awal Juli 2015 Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan mengadakan pertemuan dengan sejumlah wajib pajak yang dimaksudkan untuk mengadakan konfirmasi pajak daerah yang menunggak. Di antaranya pajak hotel, Pajak Restoran, Pajak Air Bawah Tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sesuai data yang ada, Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai piutang pajak daerah untuk tahun 2014 s/d 2015. Khusus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai piutang pajak dari tahun 2010 s/d 2015, beberapa undangan yang telah disampaikan ke Wajib Pajak ada yang berhalangan hadir.
Selaku pimpinan rapat Kabid Penagihan dan Pelayanan Keberatan, Ir. Tatang Priatna pertemuan dengan Wajib Pajak diadakan di ruang rapat Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan lantai 2. Didampingi oleh Kasi Penagihan Abi Darda S.E, kepada Wajib Pajak diharapkan membawa bukti setoran pajak daerah dan pajak PBB-P2 tahun terakhir. Di dalam pertemuan tersebut pihak Dispenda mengharapkan kepada Wajib Pajak untuk segera menyelesaikan piutang pajak, dan Waijb Pajak bersedia membayar dengan cara angsuran. Wajib Pajak juga disarankan untuk membuat surat pernyataan kesanggupan membayar (angsuran).
Berita Terpopuler

HUT KOTA 117
Ditulis oleh: -22 Januari 2014 - 4627 Lihat

24 Desember, Hasil TKD CPNS 2013 Dapat Dilihat di...
Ditulis oleh: -20 Desember 2013 - 4143 Lihat

Seleksi CPNS Balikpapan Dijamin Bersih
Ditulis oleh: -6 Oktober 2014 - 4119 Lihat

Balikpapan Bangga Kirimkan Atlet Asli Daerah
Ditulis oleh: -7 November 2014 - 3268 Lihat

Keterangan Pelaksanaan Kegiatan dan Pengalihan Aru...
Ditulis oleh: -4 November 2014 - 3162 Lihat

Balikpapan Juara Asean
Ditulis oleh: -5 November 2014 - 3027 Lihat