Detail Berita

TERBITNYA Permendagri yang baru mengatur anggaran perjalanan dinas tak akan membebani APBD. Sebab, sudah jelas disebutkan menyesuaikan kemampuan masing-masing daerah. “Kalau (uang saku) Rp 3 juta sampai Rp 5 juta masih mampu anggaran kita,” beber Abdulloh.
Sementara itu, LSM Sentra Program Pemberdayaan dan Kemitraan Lingkungan (Stabil) khawatir kebijakan tersebut akan membuat anggaran perjalanan dinas akan dikembalikan seperti anggota dewan periode sebelumnya.
Direktur Eksekutif Stabil Balikpapan Jufriansyah mengatakan, apa yang diatur mengenai uang saku perjalanan dinas dalam APBD 2015 sudah sangat cukup.
“Kembali lagi ketika mau duduk di legislatif sebagai wakil rakyat harus belajar peduli dengan kondisi keuangan negara. Ketika anggaran dibuatkan segitu, menurut kami uang saku Rp 500 ribu itu lebih dari cukup,” terangnya. (*/rsh/rom/k15)
Sumbner: Kaltim Post
Berita Terpopuler

HUT KOTA 117
Ditulis oleh: -22 Januari 2014 - 4628 Lihat

24 Desember, Hasil TKD CPNS 2013 Dapat Dilihat di...
Ditulis oleh: -20 Desember 2013 - 4145 Lihat

Seleksi CPNS Balikpapan Dijamin Bersih
Ditulis oleh: -6 Oktober 2014 - 4120 Lihat

Balikpapan Bangga Kirimkan Atlet Asli Daerah
Ditulis oleh: -7 November 2014 - 3269 Lihat

Keterangan Pelaksanaan Kegiatan dan Pengalihan Aru...
Ditulis oleh: -4 November 2014 - 3163 Lihat

Balikpapan Juara Asean
Ditulis oleh: -5 November 2014 - 3028 Lihat