Detail Berita

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan telah melakukan kegiatan penyisiran lanjutan khususnya objek pajak reklame , dengan rute Wilayah Peniagaan Balikpapan Baru yaitu sekitar Jl. Sungai Ampal sampai Jl. Boulevard Raya pada tanggal 17 sampai 18 Oktober 2015 yang dilakukan mulai pukul 10.00 Wita hingga selesai.
Dasar dari kegiatan tersebut adalah DPA Dispenda Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2015 dan dasar dari pengenaan Pajak Reklame adalah Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame serta Peraturan Wali (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame sebagaimana telah diubah oleh Perwali Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perwali Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame.
“Tim dalam kegiatan penyisiran tersebut diturunkan sebanyak 8 (delapan) tim yang masing-masing tim terdiri dari 4 (empat) orang, yaitu 2 (dua) orang dari Dispenda, 1 (satu) orang dari BPMP2T dan 1 (satu) orang dari Satpol PP”, dijelaskan oleh H.Erwin selaku Kasi Pendataan Dispenda Kota Balikpapan.(fr)
Berita Terpopuler

HUT KOTA 117
Ditulis oleh: -22 Januari 2014 - 4629 Lihat

24 Desember, Hasil TKD CPNS 2013 Dapat Dilihat di...
Ditulis oleh: -20 Desember 2013 - 4146 Lihat

Seleksi CPNS Balikpapan Dijamin Bersih
Ditulis oleh: -6 Oktober 2014 - 4121 Lihat

Balikpapan Bangga Kirimkan Atlet Asli Daerah
Ditulis oleh: -7 November 2014 - 3270 Lihat

Keterangan Pelaksanaan Kegiatan dan Pengalihan Aru...
Ditulis oleh: -4 November 2014 - 3165 Lihat

Balikpapan Juara Asean
Ditulis oleh: -5 November 2014 - 3029 Lihat