Detail Berita

Permasalahan reklamasi yang muncul di Jakarta diharapkan menjadi pembelajaran bagi Pemkot Balikpapan lebih berhati -hati terutama dalam hal perizinan reklamasi. Sesuai UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, reklamasi di atas 500 hektare harus seizin Kementerian Perikanan dan Kelautan. Luasan 25-500 hektare perlu rekomendasi Menteri.
Di bawah 25 hektare bisa ditangani pemerintah daerah. Sedangkan proyek coastal area Balikpapan direncanakan seluas 323,9 hektare yang berarti menunggu rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Katakan kalau di bawah 25 hektare kewenangan Walikota izinnya di atas itu harus ada izin Menteri Kelautan dan Perikanan. Ini yang harus diwaspadai kita tidak boleh ceroboh. Lebih baik kita melengkapi persyaratan perizinan baru kita melaksanakan, " kata Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh.
Sebagai fungsi legislatif, Abdulloh menegaskan tidak pernah ikut campur dalam teknik tetapi lebih menyarankan kepada eksekutif lebih berhati-hati melakukan atau memberikan perizinan.
"DPR hanya menyarankan jangan ceroboh, waspada dan berhati-hati serta jangan takut dengan tekanan siapa pun atau pihak mana pun. Sepanjang perizinan belum tuntas jangan takut pada tekanan-tekanan, harus patuh pada perundangan yang berlaku, lengkapi semua perizinan baru dilaksanakan, " ujarnya.
Abdulloh menambahkan, selama reklamasi berdampak positif dan bermanfaat bagi masyarakat tidak ada alasan untuk menolak reklamasi. Tentu harus mengacu perundang-undangan berlaku. (*)
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terpopuler

HUT KOTA 117
Ditulis oleh: -22 Januari 2014 - 4630 Lihat

24 Desember, Hasil TKD CPNS 2013 Dapat Dilihat di...
Ditulis oleh: -20 Desember 2013 - 4147 Lihat

Seleksi CPNS Balikpapan Dijamin Bersih
Ditulis oleh: -6 Oktober 2014 - 4122 Lihat

Balikpapan Bangga Kirimkan Atlet Asli Daerah
Ditulis oleh: -7 November 2014 - 3271 Lihat

Keterangan Pelaksanaan Kegiatan dan Pengalihan Aru...
Ditulis oleh: -4 November 2014 - 3166 Lihat

Balikpapan Juara Asean
Ditulis oleh: -5 November 2014 - 3030 Lihat