Detail Berita

Dalam rangka perbaikan data wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ) tertunggak Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan melalui Bidang Penagihan dan Pelayanan Keberatan membentuk Tim Verifikasi terhadap Objek Pajak dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ) di Tahun 2016, dengan berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan Nomor : 800/69/Dispenda tertanggal 28 Januari 2016 dibentuklah TIM Verifikasi yang bertugas untuk :
- Melaksanakan peninjauan lapangan (subyek dan obyek) piutang pajak daerah Kota Balikpapan.
- Memverifikasi wajib pajak yang bertujuan untuk memastikan kebenaran data Wajib Pajak dan Objek Pajak PBB-P2 serta melakukan verifikasi data dan melakukan pengklasifikasian piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dapat ditagih (aktif) dan tidak dapat ditagih (pasif) di Kota Balikpapan.
Adapun tugas ini diberikan selama 11 (sebelas) bulan dan dimulai pada bulan Januari 2016 dan berakhir pada bulan November 2016 yang mana dalam melaksanakan tugas tersebut Tim diharuskan dapat berkoordinasi dengan Ketua RT setempat dan pihak Kelurahan guna mendapatkan informasi dan data yang akurat terhadap Wajib Pajak maupun Obyek Pajak, dan kegiatan ini pada tahap pertama di fokuskan pada Kelurahan Sepinggan Raya Kecamatan Balikpapan Selatan.
Berita Terpopuler

HUT KOTA 117
Ditulis oleh: -22 Januari 2014 - 4630 Lihat

24 Desember, Hasil TKD CPNS 2013 Dapat Dilihat di...
Ditulis oleh: -20 Desember 2013 - 4147 Lihat

Seleksi CPNS Balikpapan Dijamin Bersih
Ditulis oleh: -6 Oktober 2014 - 4122 Lihat

Balikpapan Bangga Kirimkan Atlet Asli Daerah
Ditulis oleh: -7 November 2014 - 3271 Lihat

Keterangan Pelaksanaan Kegiatan dan Pengalihan Aru...
Ditulis oleh: -4 November 2014 - 3166 Lihat

Balikpapan Juara Asean
Ditulis oleh: -5 November 2014 - 3030 Lihat