Detail Berita

Dinas Perhubungan kota mengakui tidak dapat menindak langsung supir truk yang mengangkut barang bawaan melebih kapasitas.
Kepala Dishub Sudirman Djaya-leksana mengatakan dalam UU Lalu-lintas dan jalan UU 22/2009, penindakan di lapangan harus dilakukan bersama pihak kepolisian. “Penindakan lain seperti uji KIR itu kita lakukan. Kalau pe-nindakan berupa kalau di jalanan harus didampingi polisi. Ini kita koordinasikan dengan kepolisian,” ujarnya.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD, Selasa kemarin, persoalan ini muncul dan mendapat kritik keras dari Anggota DPRD Komisi III H Haris.
Dia menuding kecelakaan ini karena tidak lepas dari tidak adanya upaya dishub melakukan pengawasan di lapangan. “Bapak tidak pernahkan menyetop itu kendaraan truk yang kelebihan,”tandasnya.
Menurutnya, banyak kendaraan besar yang lalu lalang seenaknya melintas di jalan Kota Balikpapan pada kelas jalan yang ada sangat berbeda dengan ke-mampuan daya tonase kendaraan yang melintas. “Ini harus dilakukan penin-dakan di lapangan jangan dibiarkan,” desaknya.
Sudirman mengakui pula dari sekian kecelakaan lalu lintas yang kerap ber-ulang di turunan Muara Rapak dan melibatkan kendaran truk besar, rata-rata melebihi kapasitas. Termasuk tindakan curang merubah sasis kendaraan. Namun menurutnya ini tidak lepas dari hubungan antar kota dan antar pulau. “Untuk jalan Balikpapan itu kelas II nah kendaraan yang masuk ini tidak lepas dari angkutan laut dari luar kota antar pulau antar provinsi dari Sulawesi, dari Surabaya. Mereka dimensi besar yang sasis sudah dirubah begitu masuk itu jadi masalah. Maka kita butuh pos pengawasan,” terangnya.
Dari sebulan lalu, lanjut Sudirman pihaknya bersama Komisi III DPRD sudah berkordinasi dengan sumber asal kendaraan seperti Makassar, Sulsel dan Jawa. “Dari informasi katanya dari Makassar sudah merubah kembali sasis kendaraan besar. Tinggal Surabaya kita butuh ketemu langsung baik KSOP maupun Pelindo dan pengusaha angkutan di sana,” lanjutnya.
Ini juga tidak lepas dari peran KSOP dan pelabuhan. Jika pihak syahbandar menahan kendaraan truk yang melebihi muatan, maka kendaraan itu tidak dapat masuk Balikpapan. (din)
Sumber: Koran kaltim
Berita Terpopuler

HUT KOTA 117
Ditulis oleh: -22 Januari 2014 - 4630 Lihat

24 Desember, Hasil TKD CPNS 2013 Dapat Dilihat di...
Ditulis oleh: -20 Desember 2013 - 4147 Lihat

Seleksi CPNS Balikpapan Dijamin Bersih
Ditulis oleh: -6 Oktober 2014 - 4122 Lihat

Balikpapan Bangga Kirimkan Atlet Asli Daerah
Ditulis oleh: -7 November 2014 - 3271 Lihat

Keterangan Pelaksanaan Kegiatan dan Pengalihan Aru...
Ditulis oleh: -4 November 2014 - 3166 Lihat

Balikpapan Juara Asean
Ditulis oleh: -5 November 2014 - 3030 Lihat