Detail Berita

Akui Ajukan Banding
Aneh tapi nyata. Di atas fasilitas umum (fasum) di Pasar Pandansari yang notabene aset Pemkot Balikpapan, bisa diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB ini disinyalir terbit pada 2014 dan dicabut lagi pada 2015. Masyarakat yang tak terima lantas menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dimenangkan atas putusan pada 21 April lalu.
Media ini sempat mengonfirmasi kabar ini ke Kabag Hukum Setkot Balikpapan Daud Pirade pada Senin, 6 Juni lalu. Namun, yang bersangkutan malah mengaku tak tahu. “Enggak ada, saya malah baru dengar kalau Pasar Pandansari digugat,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di depan ruang kerjanya.
Dikonfirmasi ulang kemarin (22/6), Daud akhirnya membenarkan kekalahan pemkot. “Kami sudah melayangkan pernyataan banding. Ini banding untuk membatalkan IMB yang sudah terbit itu,” tuturnya.
Di gedung seberang, wakil rakyat menilai pemkot kurang serius dalam menjaga asetnya. Belum selesai pembayaran kasus sengketa lahan Cemara Rindang, kini muncul lagi persoalan baru. Dewan menilai terjadi penerbitan IMB tanpa melihat aspek mekanisme yang berlaku. Itu yang menyebabkan Pasar Pandansari di RT 28 Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat, dikuasai warga.
“Oknum pejabat Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) mengeluarkan IMB pada 2014 lalu. Namun, jelang setahun kemudian pada 2015, DTKP kembali mencabut IMB itu. Kan aneh. Di sinilah kerancuan mulai muncul hingga menimbulkan persoalan,” kata anggota Komisi II DPRD Andi Walinono, kemarin.
Ia menuturkan, DPRD punya andil untuk menyelamatkan aset pemkot itu. Makanya, Komisi II membentuk panitia khusus (pansus) guna meminta penjelasan dari semua pihak. Komisi II juga telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan tim 18 Pemkot, Selasa (21/6). Kemudian dilanjutkan sidak ke lokasi sengketa Pasar Pandansari. Adapun tim 18 Pemkot itu diketuai langsung Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan di dalamnya termasuk DTKP.
Berdasarkan hasil sidak, penerbitan IMB bangunan berupa ruko empat lantai seluas 8x145 meter sudah dikuasai warga. Jika dihitung, sesuai dengan harga pasaran lahan tersebut senilai Rp 5 juta per meter, nilai aset pemkot yang dikuasai sekitar Rp 58 miliar.
“Bayangkan aset senilai Rp 58 miliar hilang sia-sia karena tidak dipelihara dengan baik,” kata pria yang juga Ketua Pansus Penyelamatan Aset Pasar Pandansari ini.
Sementara Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mendorong persoalan ini diusut sampai tuntas. “Kita lihat dulu perkembangannya. Saat ini, pansus masih bekerja. Kalau nanti sudah jelas ditemukan pelanggaran, maka rekomendasi akan dijatuhkan. Entah berupa sanksi administrasi atau sanksi tertentu kepada oknum yang bermain,” tuturnya. (*/rsh/fir/k15)
Sumber: Kaltim Post
Berita Terpopuler

HUT KOTA 117
Ditulis oleh: -22 Januari 2014 - 4632 Lihat

24 Desember, Hasil TKD CPNS 2013 Dapat Dilihat di...
Ditulis oleh: -20 Desember 2013 - 4148 Lihat

Seleksi CPNS Balikpapan Dijamin Bersih
Ditulis oleh: -6 Oktober 2014 - 4123 Lihat

Balikpapan Bangga Kirimkan Atlet Asli Daerah
Ditulis oleh: -7 November 2014 - 3272 Lihat

Keterangan Pelaksanaan Kegiatan dan Pengalihan Aru...
Ditulis oleh: -4 November 2014 - 3167 Lihat

Balikpapan Juara Asean
Ditulis oleh: -5 November 2014 - 3031 Lihat