Detail Berita

Dari empat Peraturan Daerah Kota Balikpapan yang dibatalkan/direvisi Pemerintah Pusat, tiga di antaranya berisi tentang retribusi.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid, hal tersebut sangat memberatkan.
"Di tengah kondisi keuangan seperti saat ini, dana dari pusat sudah dipotong dan sekarang tiga perda tentang retribusi juga dibatalkan. Tentu hal ini memberatkan, sebab tiga perda tersebut menjadi salah satu penyumbang terbesar PAD kota," katanya, Kamis (23/6/2016).
Pajak restoran misalnya, menurut politisi PKS ini menjadi penyumbang nomor 3 dari seluruh PAD. Apabila hal tersebut terjadi, potensi kerugian mencapai Rp 50 miliar.
Ia pun sudah menyiapkan langkah apabila hal benar terjadi, yakni mengajukan Judicial Review. (*)
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terpopuler

HUT KOTA 117
Ditulis oleh: -22 Januari 2014 - 4632 Lihat

24 Desember, Hasil TKD CPNS 2013 Dapat Dilihat di...
Ditulis oleh: -20 Desember 2013 - 4148 Lihat

Seleksi CPNS Balikpapan Dijamin Bersih
Ditulis oleh: -6 Oktober 2014 - 4123 Lihat

Balikpapan Bangga Kirimkan Atlet Asli Daerah
Ditulis oleh: -7 November 2014 - 3272 Lihat

Keterangan Pelaksanaan Kegiatan dan Pengalihan Aru...
Ditulis oleh: -4 November 2014 - 3167 Lihat

Balikpapan Juara Asean
Ditulis oleh: -5 November 2014 - 3031 Lihat