Detail Berita

DPRD Balikpapan mengimbau seluruh perusahaan agar menaati Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja dan buruh. Sebab, hingga H-7 jelang Lebaran Idulfitri, beberapa perusahaan ada belum menunaikan kewajiban membayar THR.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Ida Prahastuty mengatakan, hingga saat ini terdapat beberapa laporan karyawan dan buruh yang tidak mendapatkan hak mereka. Padahal, dalam Permenaker, karyawan yang memiliki perjanjian kerja minimal satu bulan dan seterusnya berhak mendapat THR. Maka, setiap perusahaan wajib membayar THR apapun kondisinya.
“Biasanya perusahaan yang belum membayar karena kondisi keuangannya kurang baik. Maka untuk perusahaan yang tidak membayar paling lambat H-7 akan mendapat sanksi administratif,” ujarnya.
DPRD akan selalu menerima pengaduan pekerja yang belum mendapat THR. Pihaknya juga akan langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos), agar perusahaan terkait langsung mendapat kunjungan khusus terkait THR.
“Kondisi ekonomi memang tidak stabil. Ada perusahaan swasta yang berada di kawasan Ruhui Rahayu yang belum membayar. Apapun kondisinya mereka harus memberikan THR,” ujarnya. (*/ane/fir/k18)
Sumber: Kaltim Post
Berita Terpopuler

HUT KOTA 117
Ditulis oleh: -22 Januari 2014 - 4632 Lihat

24 Desember, Hasil TKD CPNS 2013 Dapat Dilihat di...
Ditulis oleh: -20 Desember 2013 - 4148 Lihat

Seleksi CPNS Balikpapan Dijamin Bersih
Ditulis oleh: -6 Oktober 2014 - 4123 Lihat

Balikpapan Bangga Kirimkan Atlet Asli Daerah
Ditulis oleh: -7 November 2014 - 3272 Lihat

Keterangan Pelaksanaan Kegiatan dan Pengalihan Aru...
Ditulis oleh: -4 November 2014 - 3167 Lihat

Balikpapan Juara Asean
Ditulis oleh: -5 November 2014 - 3031 Lihat