Detail Berita
Ditulis oleh:
-
| Dipublikasikan pada
21 Juli 2016
| 2 Lihat

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor : 848/538/Humaspro Tentang Izin Bagi Pegawai Instansi Pemerintah/Swasta/BUMN/BUMD Di Hari Pertama Masuk Sekolah Untuk Tahun Ajaran 2016-2017.
Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Memberikan izin bagi pegawai instansi pemerintah/swasta/BUMN/BUMD di Kota Balikpapan yang pada tanggal 25 Juli 2016 sebagai hari pertama sekolah akan mengantarkan dan mendampingi putra-putrinya ke sekolah dan hadir kembali ke kantor dan/atau tempat kerja masing-masing setelah mengantar putra-putrinya.
- Hari pertama masuk sekolah tersebut merupakan momentum penting bagi orang tua siswa dan sekolah guna membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan khususnya orang tua agar teribat aktif dalam pendidikan putra-putrinya di sekolah.
- Kepada para pegawai instansi pemerintah/swasta/BUMN/BUMD yang akan mengantarkan putra-putrinya ke sekolah pada tanggal 25 Juli 2016 sebagaimana tersebut diatas, agar sebelumnya melaporkan kepada atasan masing-masing guna mendapatkan izin untuk melaksanakan kegiatan dimaksud.
Demikian agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (LTS)
Berita Terpopuler

HUT KOTA 117
Ditulis oleh: -22 Januari 2014 - 4632 Lihat

24 Desember, Hasil TKD CPNS 2013 Dapat Dilihat di...
Ditulis oleh: -20 Desember 2013 - 4148 Lihat

Seleksi CPNS Balikpapan Dijamin Bersih
Ditulis oleh: -6 Oktober 2014 - 4123 Lihat

Balikpapan Bangga Kirimkan Atlet Asli Daerah
Ditulis oleh: -7 November 2014 - 3272 Lihat

Keterangan Pelaksanaan Kegiatan dan Pengalihan Aru...
Ditulis oleh: -4 November 2014 - 3167 Lihat

Balikpapan Juara Asean
Ditulis oleh: -5 November 2014 - 3031 Lihat