Detail Berita

Hari ini baru saja disahkan beberapa peraturan daerah (Perda) baru di Kota Balikpapan. Perda tersebut antara lain mengatur tentang pasar modern, pemakaman, bangunan gedung, UMKM, serta sektor pariwisata.
Wakil Ketua DPRD Thohari Aziz mengatakan, peraturan daerah itu tidak hanya ditargetkan untuk dapat meningkatkan PAD saja namun juga agar ada kepastian hukum bagi masyarakat.
"Misalnya tentang pemakaman yang baik, kalau sudah penuh jangan diisi lagi. Itu harus ditata supaya ada kenyamanan bagi masyarakat yang berziarah. Pemkot kan juga sedang menyiapkan lahan di Km 15. Kemudian Perda tentang pembinaan pasar rakyat dan toko-toko modern. Ini kita melihat sekarang sudah menjamur toko-toko modern. Kita juga harus melihat masyarakat yang punya usaha toko kecil-kecilan, tradisional," paparnya kepada Tribun Kaltim, Selasa (4/10/2016).
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terpopuler

HUT KOTA 117
Ditulis oleh: -22 Januari 2014 - 4632 Lihat

24 Desember, Hasil TKD CPNS 2013 Dapat Dilihat di...
Ditulis oleh: -20 Desember 2013 - 4148 Lihat

Seleksi CPNS Balikpapan Dijamin Bersih
Ditulis oleh: -6 Oktober 2014 - 4123 Lihat

Balikpapan Bangga Kirimkan Atlet Asli Daerah
Ditulis oleh: -7 November 2014 - 3272 Lihat

Keterangan Pelaksanaan Kegiatan dan Pengalihan Aru...
Ditulis oleh: -4 November 2014 - 3167 Lihat

Balikpapan Juara Asean
Ditulis oleh: -5 November 2014 - 3031 Lihat