Detail Berita
Ditulis oleh:
-
| Dipublikasikan pada
10 November 2016
| 2 Lihat

Sebagaimana yang telah ketahui bahwa tahun 2015 lalu Walikota telah menerbitkan peraturan walikota yaitu Nomor 24, adapun Poin-poin yang bisa dijabarkan diantaranya adalah mengenai Kehadiran PNS dalam bekerja yaitu :
- Jam Kerja dalam satu minggu paling sedikit 38 (tiga puluh delapan) jam per minggu dengn pengaturan sebagai berikut
a. Pengaturan dan penerapan 5 (lima) hari kerja meliputi:
Senin – Kamis : jam 07.30 – 16.00
Jumat : jam 07.30 – 11.30
b. Untuk yang hari kerja senin sapai sabtu dibuat pengaturan oleh kepala SKPD dengan memperhatikan kebuthan masyarakat yang dilayani.
- Kepala SKPD wajib menyediakan Absensi elektronik sebagai salah satu alat pengendali kehadiran pegawai.
- Kepala SKPD menetapkan penanggungjawab pengelola sistem kehadiran melalui Surat Keputusan.
- Apabila alat Absensi elektronik tersebut mengalami kerusakan Kepala SKPD wajib memperbaiki paling lambat 7 hari kerja.
- Apabila terjadi force major terhadap absensi elektronik tersebut (rusak, mati lampu dsb) maka digunkan absensi manual.
Untuk lebih lengkapnya silakan diunduh sendiri disini : download
Dari rekapan absen tersebut merupakan dasar pembayaran tunjangan kinerja dari daerah (apabila terlambat harus dilakukan pemotongan) adapun besar pemotongan sesuai dengan perwali Balikpapan nomor 32 Tahun 2010 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi PNS Kota Balikpapan
Berita Terpopuler

HUT KOTA 117
Ditulis oleh: -22 Januari 2014 - 4632 Lihat

24 Desember, Hasil TKD CPNS 2013 Dapat Dilihat di...
Ditulis oleh: -20 Desember 2013 - 4148 Lihat

Seleksi CPNS Balikpapan Dijamin Bersih
Ditulis oleh: -6 Oktober 2014 - 4123 Lihat

Balikpapan Bangga Kirimkan Atlet Asli Daerah
Ditulis oleh: -7 November 2014 - 3272 Lihat

Keterangan Pelaksanaan Kegiatan dan Pengalihan Aru...
Ditulis oleh: -4 November 2014 - 3167 Lihat

Balikpapan Juara Asean
Ditulis oleh: -5 November 2014 - 3031 Lihat