Detail Berita

Keterbatasan tenaga pengawas di Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Balikpapan menjadi penyebab tidak terselesaikannya masalah ketenagakerjaan yang ada di Balikpapan.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pengaduan permasalahan ketenagakerjaan yang masuk pada Komisi IV DPRD Kota Balikpapan.
Bagaimana tidak, dalam satu hari, Komisi IV DPRD Kota Balikpapan telah menerima 5 pengaduan permasalahan ketenagakerjaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Ida Prahastuty mengungkapkan rata – rata pengaduan yang masuk terkait dengan pemutusan hubungan kerja.
Disampaikannya, sebagian perusahaan yang terkait permasalahan ketenagakerjaan berkantor di Jakarta, sehingga menyulitkan dalam hal mediasi.
“Jadi berbagai pengaduan tentang ketenagakerjaan itu ada lima, rata-rata pengaduan mereka adalah terkait dengan pemutusan hubungan kerja, rata-rata yang bermasalah itu kantornya adalah di Jakarta Mau dipanggil setengah mati susahnya kalau pun datang lebih banyak mengarah pada hubungan industrial dan kita tidak menginginkan adanya konflik sampai hubungan industrial yang mengakibatkan sangat merugikan daripada eks-tenaga kerja,” kata Ida.
Disampaikannya, banyaknya permasalahan ketenagakerjaan ini juga tidak luput dari keterbatasan pengawas dan mediator yang memediasi tenaga kerja dengan perusahaan untuk selalu menjalankan peraturan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Memang perlu disadari bahwa tidak semua perusahaan menyampaikan masalah putusan hubungan kerja ini secara Arif dan bijak kepada tenaga kerjanya, selain itu kita memiliki keterbatasan pengawas dan keterbatasan mediator apa mediasi untuk melakukan komunikasi,” katanya menambahkan.
Oleh karenanya pihaknya berharap kepada Disnakersos kota Balikpapan untuk lebih giat memantau perusahaan – perusahaan yang ada di Balikpapan dalam hal kontrak kerja, mediasi dan masalah pengawasan dapat benar – benar dilakukan.
Menurutnya, menilik dari banyaknya permasalahan ketenagakerjaan tersebut, sudah saatnya pemerintah kota Balikpapan mulai berbenah khususnya dalam pengawasan dan mediator.
Pasalnya lemahnya pengawasan menjadi sebuah titik ketidaknyamanan dan ketidakpuasan dari tenaga kerja.
“Karena sebenarnya secara teknis persoalan ketenagakerjaan ada di ranah Disnaker, namun karena di Disnaker tidak mendapatkan hasil yang memuaskan datanglah ke Komisi 4, kita berkali – kali mengingatkan tambah mediator, tambah pengawas karena tidak berbanding lurus jumlah perusahaan yang banyaknya 2000 perusahaan dengan tenaga pengawasnya hanya sekian apalagi dalam waktu dekat aka nada yang pensiun,” katanya. (*)
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terpopuler

HUT KOTA 117
Ditulis oleh: -22 Januari 2014 - 4632 Lihat

24 Desember, Hasil TKD CPNS 2013 Dapat Dilihat di...
Ditulis oleh: -20 Desember 2013 - 4148 Lihat

Seleksi CPNS Balikpapan Dijamin Bersih
Ditulis oleh: -6 Oktober 2014 - 4123 Lihat

Balikpapan Bangga Kirimkan Atlet Asli Daerah
Ditulis oleh: -7 November 2014 - 3272 Lihat

Keterangan Pelaksanaan Kegiatan dan Pengalihan Aru...
Ditulis oleh: -4 November 2014 - 3167 Lihat

Balikpapan Juara Asean
Ditulis oleh: -5 November 2014 - 3031 Lihat