Detail Berita

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan sudah memberikan surat pemberitahuan tahap akhir kepada 21 pedagang yang berada di Pasar Pandasari untuk segera membongkar lapaknya.
Hal itu tersebut berdasarkan sudah diterimanya surat rekomendasi dari Pansus Pengamanan Aset Negara dari DPRD Kota Balikpapan.
Kasatpol PP Balikpapan AKBP Freddy Pasaribu mengungkapkan para pedagang kawasan Pasar Pandasari Balikpapan Barat tersebut sudah melalui tahapan. “Sekarang tahap peringatan terakhir. Sudah diterima (surat pemberitahuan pembongkaran,Red) harapan para pedagang bisa membongkar sendiri lapaknya ada sekitar 21 pedagang yang diberi surat peringatan,”ujarnya, Rabu (18/1).
Dia menegaskan pelaksaan pembongkaran dilaksanakan pada Januari ini. “Sudah dilakukan sesuai tahapan. Secepatnya akan dilakukan pembongkaran. Kita berharap membongkar sendiri intinya sebelumnya kami memberikan batas waktu selama seminggu kita harap bisa membongkar sendiri,”katanya.
Kendati demikian, Freddy enggan membeberkan teknis pembongkaran lapak yang berdiri di tanah aset negara tersebut. “Kita yang akan bongkar bangunan milik pemerintah, untuk yang lainnya silakan pemilik lapak yang membongkar sendiri,”tandasnya. (yud)
Sumber: Koran Kaltim
Berita Terpopuler

HUT KOTA 117
Ditulis oleh: -22 Januari 2014 - 4634 Lihat

24 Desember, Hasil TKD CPNS 2013 Dapat Dilihat di...
Ditulis oleh: -20 Desember 2013 - 4150 Lihat

Seleksi CPNS Balikpapan Dijamin Bersih
Ditulis oleh: -6 Oktober 2014 - 4124 Lihat

Balikpapan Bangga Kirimkan Atlet Asli Daerah
Ditulis oleh: -7 November 2014 - 3274 Lihat

Keterangan Pelaksanaan Kegiatan dan Pengalihan Aru...
Ditulis oleh: -4 November 2014 - 3168 Lihat

Balikpapan Juara Asean
Ditulis oleh: -5 November 2014 - 3032 Lihat