Detail Berita

Para ulama membolehkan membayar zakat sebelum berlalu satu tahun (haul). Karena zakat adalah kewajiban bagi harta, sehingga boleh disegerakan sebagaimana bolehnya menyegerahkan pembayaran utang sebelum jatuh tempo.
Dan inilah pendapat yang kuat, dengan alasan,
Pertama, riwayat bahwa paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Abbas bin Abdul Muthallib radhiyallahu ‘anhu pernah menyegerahkan pembayaran zakatnya sebelum haul.
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bercerita,
Abbas pernah bertanya kepada Rasulullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum menyegerahkan zakat sebelum haul. Lalu beliau memberikan keringanan akan hal itu. (HR. Turmudzi 680, ad-Darimi 1689 dan dihasankan al-Albani)
Dalam riwayat lain, juga dari Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berpesa kepada Umar radhiyallahu ‘anhu,
Ø¥
Saya telah menarik zakatnya Abbas, tahun kemarin untuk tahun ini. (HR. Turmudzi 681 dan dihasankan al-Albani).
Berita Terpopuler

HUT KOTA 117
Ditulis oleh: -22 Januari 2014 - 4634 Lihat

24 Desember, Hasil TKD CPNS 2013 Dapat Dilihat di...
Ditulis oleh: -20 Desember 2013 - 4150 Lihat

Seleksi CPNS Balikpapan Dijamin Bersih
Ditulis oleh: -6 Oktober 2014 - 4124 Lihat

Balikpapan Bangga Kirimkan Atlet Asli Daerah
Ditulis oleh: -7 November 2014 - 3274 Lihat

Keterangan Pelaksanaan Kegiatan dan Pengalihan Aru...
Ditulis oleh: -4 November 2014 - 3168 Lihat

Balikpapan Juara Asean
Ditulis oleh: -5 November 2014 - 3032 Lihat