Detail Berita

Balikpapan - Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi menegaskan bahwa pemerintah berhak membongkar sebuah bangunan jika tak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga jika hal itu terjadi maka masyarakat yang sudah memasang sambungan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM ) akan merasa kerugian.
"Kan dia (masyarakat) rugi kalau sudah pasang air, pasang listrik, terus bangunannya dibongkar karena tak ber-IMB. Itu ada Perda-nya. Nah, sekarang, lebih rugi mana kalau pembongkaran itu terjadi," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi pada Senin (24/12).
Dirinya kembali beralasan diterbitkannya Perwali Balikpapan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Sistem Penyediaan Air Minum sebagai langkah penertiban. "Ya, agar sebelum membangun, masyarakat melengkapi IMB terlebih dahulu," tukasnya.
Selain itu, Perwali tersebut juga menjadi filter bagi Pemkot Balikpapan dalam mengeluarkan izin pembangunan di atas sebuah lahan. Terlebih mayoritas lahan di kota ini konturnya berbukit dan rawan longsor.
"Kalau nggak diatur, nanti masyarakat membangun di mana saja seperti di lereng perbukitan yang tanahnya rawan longsor. Tentu itu membahayakan," jelasnya.
Sedangkan bagi bangunan yang sudah berdiri lama namun tak ber-IMB sehingga tidak bisa terpasang sambungan PDAM, lanjut Rizal, akan dicarikan formulasi penyelesaiannya.
"Tapi kan yang utama adalah ditertibkan dulu. Sebab kalau semua difasilitasi, masyarakat jadi merasa yakin bisa membangun dimana saja dan melanggar peraturan," tandasnya. (Diskominfo / editor : mt)
Berita Terpopuler

HUT KOTA 117
Ditulis oleh: -22 Januari 2014 - 4636 Lihat

24 Desember, Hasil TKD CPNS 2013 Dapat Dilihat di...
Ditulis oleh: -20 Desember 2013 - 4152 Lihat

Seleksi CPNS Balikpapan Dijamin Bersih
Ditulis oleh: -6 Oktober 2014 - 4126 Lihat

Balikpapan Bangga Kirimkan Atlet Asli Daerah
Ditulis oleh: -7 November 2014 - 3276 Lihat

Keterangan Pelaksanaan Kegiatan dan Pengalihan Aru...
Ditulis oleh: -4 November 2014 - 3170 Lihat

Balikpapan Juara Asean
Ditulis oleh: -5 November 2014 - 3035 Lihat