Detail Berita

BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Larangan Pengguna Plastik Sekali Pakai Dan Plastik Kemasan Seperti Sedotan, Styrofoam di Kawasan Wisata.
"Kita keluarkan dua aturan ini untuk perluasan pengurangan penggunaan plastik dan kemasan plastik sekali pakai. Ini akan kita kurangi terus menerus,” terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Suryanto, Minggu (27/10).
“Kita perluas kita akan larang penggunaan sterefoam, sedotan plastik, larang bungkus plastic masuk dalam lingkungan pariwisata seperti Pantai Manggar, Kebun Raya Balikpapan, Mangrove. Ini tidak boleh masuk dibawa,” ungkapnya.
Suryanto menegaskan nantinya jika masuk ke lokasi wisata tidak boleh membawa kemasan plastik. Pihaknya selama lebih dari 3 bulan akan terus menerus melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan plastik yang diperluas hingga kepada pelaku pasar tradisional termasuk warung rumahan.
"Sehingga kedepannya saya yakin tidak hanya ritel modern, warung, dan pasar tradisional yang mengurangi penggunaan plastik tapi juga seluruh Balikpapan," ungkapnya.
Pada perayaan HUT Kota Balikpapan, 10 Februari 2020 mendatang, Perwali baru tersebut akan diberlakukan.
"Nanti akan kami sosialisasikan melalui media dan sebagainya, supaya masyarakat tahu. Bahwa sebenarnya dengan perwali ini untuk lebih menguatkan lagi. Sehingga 10 Februari nanti, Satpol PP sudah bisa berkeliling untuk melihat, apakah masih ada penggunaan sedotan plastik maupun styrofoam ini," katanya.
Jika setelah sosialisasi masih ditemukan, maka Satpol PP akan melakukan penertibkan.
"Karena dengan adanya regulasi larangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai, sampah plastik yang awalnya mencapai 56 ton per bulan, sekarang sudah mencapai 64 ton per bulan. Dengan aturan larangan penggunaan kantong plastik pada ritel saja bisa mengurangi lebih banyak sampah plastik," tandasnya.
"Nanti akan kami survei evaluasi dan hitung kembali seberapa banyak sampah yang berhasil dikurangi," tukasnya. (Diskominfo/ editor:mgm)
Berita Terpopuler

HUT KOTA 117
Ditulis oleh: -22 Januari 2014 - 4634 Lihat

24 Desember, Hasil TKD CPNS 2013 Dapat Dilihat di...
Ditulis oleh: -20 Desember 2013 - 4150 Lihat

Seleksi CPNS Balikpapan Dijamin Bersih
Ditulis oleh: -6 Oktober 2014 - 4124 Lihat

Balikpapan Bangga Kirimkan Atlet Asli Daerah
Ditulis oleh: -7 November 2014 - 3274 Lihat

Keterangan Pelaksanaan Kegiatan dan Pengalihan Aru...
Ditulis oleh: -4 November 2014 - 3168 Lihat

Balikpapan Juara Asean
Ditulis oleh: -5 November 2014 - 3032 Lihat