Detail Berita
Ditulis oleh:
-
| Dipublikasikan pada
8 Juli 2020
| 2 Lihat

Resepsi Pernikahan Wajib Bersurat Ke Gugus Tugas Covid 19
BALIKPAPAN - Pemerintah kota Balikpapan melalui Gugus Tugas berharap kepada warga yang menggelar resepsi pernikahan di hotel ataupun di gedung, maka panitia maupun wedding organizer (WO) harus bersurat ke Gugus Tugas sehingga akan mendapatkan pendampingan.
"Kegiatan resepsi pernikahan di gedung dapat diizinkan asalkan,panitia maupun EO bersurat ke Gugus Tugas terlebih dahulu,guna mendapatkan pendampingan, " kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, Jumat(03/07/2020).
Meskipun resepsi pernikahan di gedung diperbolehkan dengan syarat bersurat ke Gugus Tugas,namun Pemerintah Kota Balikpapan belum mengijinkan warga untuk mengelar resepsi pernikahan di rumah.
"Apabila ada warga yang menggelar resepsi pernikahan di rumah, maka keluarga maupun panitia wajib memberitahukan ke Gugus Tugas kecamatan maupun kelurahan.Hal ini bertujuan, agar mereka mendapat pendampingan untuk penerapan protokol kesehatan, "ujarnya.
Andi biasa disapa Dio mengalu warga yang melaksanakan resepsi pernikahan diminta mengikuti protokol kesehatan dan pengawasan dilakukan bersama sama TNI, Polri dan Satpol PP. Bukan hanya itu, pengawasan juga melibatkan Dinas Kesehatan maupun Dinas Pariwisata yang punya kewenangan
“Pengawasan dilakukan oleh semua stakholder, baik dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata, "ujarnya. (Diskominfo/editor:mgm)
Berita Terpopuler

HUT KOTA 117
Ditulis oleh: -22 Januari 2014 - 4633 Lihat

24 Desember, Hasil TKD CPNS 2013 Dapat Dilihat di...
Ditulis oleh: -20 Desember 2013 - 4149 Lihat

Seleksi CPNS Balikpapan Dijamin Bersih
Ditulis oleh: -6 Oktober 2014 - 4124 Lihat

Balikpapan Bangga Kirimkan Atlet Asli Daerah
Ditulis oleh: -7 November 2014 - 3273 Lihat

Keterangan Pelaksanaan Kegiatan dan Pengalihan Aru...
Ditulis oleh: -4 November 2014 - 3168 Lihat

Balikpapan Juara Asean
Ditulis oleh: -5 November 2014 - 3032 Lihat