Detail Berita

Balikpapan - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan mulai memberikan sanksi tegas bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan per 1 September 2020. Adapun sangsi denda bagi warga yang terjaring tidak menggunakan masker mencapai Rp 100 ribu
Sanksi denda tidak hanya bagi warga yang tidak menggunakan masker, namun para pelaku usaha yang tidak menuruti protokol kesehatan dalam menjalankan bisnisnya, dikenai sanksi denda 250 ribu, tegas Kepala Satpol PP Kota Balikpapan yang juga menjabat Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkipli.
Zulkipli menjelaskan, bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) yang ditrmukan berkeliaran akan dikenakan denda Rp 1 juta rupiah.
Kami sudah memberikan sosialisasi protokol kesehatan Covid 19 selama seminggu yakni dari 24 Agustus lalu, sehingga mulai 1 September warga akan dikenakan denda bagi yang tidak mengikutu protokol kesehatan,ujarnya.
Zulkipli menjelaskan, adapun makna 4 M yakni standar protokol kesehatan pada adaptasi kebiasaan baru seperti mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
Sejak di sosialisasikan protokol kesehatan pada 24 Agustus lalu, pihaknya mencatatkan ada banyak warga yang berhasil dijaring. Rata –rata warga belum menerapkan protokol keaehatan dengan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di jalan raya maupun saat berkunjung ke pasar atau pusat keramaian. (Diskominfo editor:mgm)
Berita Terpopuler

HUT KOTA 117
Ditulis oleh: -22 Januari 2014 - 4632 Lihat

24 Desember, Hasil TKD CPNS 2013 Dapat Dilihat di...
Ditulis oleh: -20 Desember 2013 - 4148 Lihat

Seleksi CPNS Balikpapan Dijamin Bersih
Ditulis oleh: -6 Oktober 2014 - 4123 Lihat

Balikpapan Bangga Kirimkan Atlet Asli Daerah
Ditulis oleh: -7 November 2014 - 3272 Lihat

Keterangan Pelaksanaan Kegiatan dan Pengalihan Aru...
Ditulis oleh: -4 November 2014 - 3167 Lihat

Balikpapan Juara Asean
Ditulis oleh: -5 November 2014 - 3031 Lihat