Detail Berita

BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menghadiri sosialisasi Perseroan Perseorangan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jumat (29/10/2021). Kegiatan ini juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laooly, Gubernur Kaltim Isran Noor, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) dan pejabat lainnya.
Sosialisasi yang diselenggarakan di Hotel Novotel Balikpapan tersebut dilakukan untuk mendukung dunia usaha, khususnya pelaku Usaha Mikro dan kecil (UMK) di Kaltim. Dalam penyampaiannya, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar mengatakan, sejak diluncurkan pada 8 Oktober 2021 lalu, Perseroan Perseorangan terus disosialisasikan ke seluruh daerah.
Menurutnya, ditengah pandemi covid-19 maka harus ada terobosan yang dilakukan untuk mendukung dunia usaha, termasuk pelaku usaha kecil menengah. Diantaranya dengan memberikan kemudahan, disamping penyederhanaan birokrasi.
“Untuk itu Bapak Menteri Hukum dan HAM telah memerintahkan Dirjen AHU sebagai company registry untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha,†ujarnya.
Terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan maupun untuk mengembangkan usahanya baik dari pemerintah maupun perbankan.
Dia menjelaskan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memperkenalkan badan hukum baru yaitu perseroan perseorangan.
Menurutnya badan usaha ini sebagai sarana yang dapat dipilih para pelaku usaha kecil menengah dalam dalam menjalankan usahanya. "Ini adalah terobosan perseroan perorangan khas Indonesia dan satu-satunya di dunia berbadan hukum memiliki kelebihan,†ujarnya
Untuk informasi, tanggal 8 Oktober 2021 Menkumham telah meluncurkan Perseroan perseorangan berserta aplikasinya. Ia pun menyebut aplikasi user frendly tersebut sebagai tanda diawalinya babak baru dalam dunia usaha di Indonesia.
Kata dia, sejak diluncurkannya sejumlah Perseorangan, maka pelaku UMK bisa memanfaatkan sebagai badan hukum untuk mendukung kegiatan usaha. Sehingga pelaku UMK di Kaltim juga diminta mendaftar.
“Kami sebut babak baru sebab terhitung sejak peluncuran tersebut para pelaku UMK sudah dapat mendirikan perseroan perorangan yang berstatus sebagai badan hukum. Kami mendorong pelaku UMK mendirikan Perseorangan Perorangan. Kami mengajak para pelaku UMK di kaltim untuk mendaftar," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)
Berita Terpopuler

HUT KOTA 117
Ditulis oleh: -22 Januari 2014 - 4630 Lihat

24 Desember, Hasil TKD CPNS 2013 Dapat Dilihat di...
Ditulis oleh: -20 Desember 2013 - 4147 Lihat

Seleksi CPNS Balikpapan Dijamin Bersih
Ditulis oleh: -6 Oktober 2014 - 4122 Lihat

Balikpapan Bangga Kirimkan Atlet Asli Daerah
Ditulis oleh: -7 November 2014 - 3271 Lihat

Keterangan Pelaksanaan Kegiatan dan Pengalihan Aru...
Ditulis oleh: -4 November 2014 - 3166 Lihat

Balikpapan Juara Asean
Ditulis oleh: -5 November 2014 - 3030 Lihat